Retribusi Parkir Mukomuko Capai 70 Persen, Dishub Siapkan Strategi Baru Tahun 2026

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

Retribusi Parkir Mukomuko Capai 70 Persen, Dishub Siapkan Strategi Baru Tahun 2026

Minggu, 07 Desember 2025

Dishub Siapkan Strategi Baru Tahun 2026


MUKOMUKO — RADAR BUMI RAFLESIA NEWS. COm Penerimaan retribusi parkir kendaraan di Kabupaten Mukomuko menunjukkan perkembangan positif sepanjang tahun anggaran 2025. Hingga memasuki awal Desember, Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat pemasukan sekitar Rp70 juta, atau setara 70 persen dari target tahunan sebesar Rp105 juta.


Pemasukan tersebut bersumber dari tiga lokasi yang masih memiliki dasar hukum untuk dipungut retribusinya, yakni Pasar Lubuk Pinang, Pasar Ipuh, serta kawasan Kota Mukomuko. Tiga titik ini menjadi andalan utama setelah sejumlah pasar lain tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai objek pungutan akibat perubahan regulasi.


Kepala Dinas Perhubungan Mukomuko, Novria Eka Putra, SSTP, menjelaskan bahwa target awal tahun ini sebenarnya dihitung dengan asumsi kontribusi dari lebih banyak titik pasar. Beberapa pasar seperti Pasar Lubuk Sanai dan sejumlah pasar berbasis fasilitas pemerintah awalnya direncanakan masuk sebagai sumber retribusi. Namun, aturan terbaru tidak lagi memberikan kewenangan bagi Dishub untuk memungut retribusi di sana.


“Awalnya beberapa pasar yang memakai fasilitas pemerintah kita masukkan sebagai lokasi pungutan. Tapi karena aturan berubah, penarikan retribusi hanya bisa dilakukan di tiga titik yang sekarang masih berjalan,” kata Novria.


Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa capaian sementara ini tidak membuat mereka berpuas diri. Berbagai langkah optimalisasi retribusi parkir tengah disiapkan untuk tahun mendatang. Dishub berencana menata ulang titik-titik parkir, memperkuat sistem pengawasan di lapangan, serta meningkatkan koordinasi dengan pengelola pasar agar potensi pendapatan tidak hilang dan tetap sesuai koridor hukum.


“Capaian 70 persen bukan alasan untuk berhenti berbenah. Masih banyak ruang untuk kita tingkatkan. Yang jelas, selama sesuai aturan, pendapatan retribusi harus bisa lebih maksimal,” tegasnya.


Dengan penataan yang lebih terarah, Dishub optimis pendapatan parkir akan kembali meningkat meski lokasi yang sah untuk pungutan semakin terbatas. Pemerintah daerah juga disebut sedang mengevaluasi kemungkinan penyesuaian kebijakan agar potensi parkir pada fasilitas publik dapat kembali memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Novria menambahkan, berbagai program yang berjalan juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki ketertiban lalu lintas angkutan barang serta memperkuat pengawasan kendaraan bertonase besar yang kerap menjadi persoalan di ruas jalan nasional. “Ini semua bagian dari upaya menjaga ketertiban dan meningkatkan pengawasan kendaraan berat yang selama ini menjadi tantangan di wilayah kita,” pungkasnya.RBR