Skandal Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Terkuak
BENGKULU – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS. Com, Warga Kabupaten Bengkulu Selatan dikejutkan dengan terungkapnya dugaan skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan tiga oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program redistribusi tanah tahun 2018.
Kasus ini diketahui terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 19 sertifikat tanah telah diterbitkan di area yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi, dengan total luas mencapai sekitar 22,85 hektare.
Lebih memprihatinkan, proses penerbitan sertifikat tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya verifikasi subjek dan objek tanah yang tidak dilakukan secara cermat, pengukuran lahan tanpa kehadiran pemohon, serta tidak adanya pengecekan dengan peta kawasan hutan.
Akibatnya, lahan yang masih berstatus kawasan hutan berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Pihak Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi kejadian serupa di daerah lain, termasuk di Kabupaten Mukomuko.
Sumber: Bengkulu Today