Keadilan Dinilai Lebih Tinggi dari Klaim, Pemikiran Ibn Taimiyyah
SUMATRA BARAT – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Gagasan politik Islam klasik yang menempatkan keadilan di atas simbol dan klaim identitas kembali menjadi sorotan di tengah dinamika demokrasi Indonesia tahun 2026. Pemikiran ulama besar abad pertengahan, Ibn Taimiyyah, dinilai masih sangat relevan untuk membaca kondisi kepemimpinan dan tata kelola negara saat ini, terutama dalam persoalan korupsi, ketimpangan sosial, serta kualitas demokrasi.
Dalam karyanya Al-Siyasah al-Syar’iyyah, Ibn Taimiyyah menegaskan bahwa legitimasi seorang pemimpin tidak diukur dari simbol agama atau klaim ideologis yang dibawanya, melainkan dari sejauh mana ia mampu menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi rakyat. Menurutnya, pemimpin yang mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok di atas kepentingan umum sejatinya telah mengkhianati amanah jabatan.
Pandangan Ibn Taimiyyah bahkan dinilai sangat progresif untuk zamannya. Ia menyebut negara yang dipimpin secara adil, meskipun bukan oleh penguasa Muslim, lebih layak mendapat dukungan dibanding negara yang mengusung identitas Islam tetapi mempraktikkan kezaliman. Gagasan tersebut menunjukkan bahwa dalam hierarki nilai politik Ibn Taimiyyah, keadilan menempati posisi tertinggi, melampaui sekadar atribut dan simbol.
Selain menekankan pentingnya keadilan, Ibn Taimiyyah juga menaruh perhatian besar pada mekanisme pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seorang pemimpin wajib bermusyawarah dengan orang-orang yang ahli di bidangnya, dan hasil musyawarah itu harus benar-benar memengaruhi kebijakan, bukan sekadar formalitas. Dalam pandangannya, pemimpin juga harus dikelilingi penasihat yang mampu menyeimbangkan kelemahannya. Jika pemimpin cenderung keras, maka para pembantunya harus memiliki kelembutan dan kebijaksanaan agar tercipta keseimbangan dalam kepemimpinan.
Konsep tersebut dinilai menyerupai prinsip checks and balances, di mana kekuasaan tidak boleh dijalankan berdasarkan loyalitas semata, melainkan atas dasar kompetensi, integritas, dan karakter. Dalam konteks modern, prinsip itu menjadi penting untuk memastikan pemerintahan berjalan tidak hanya efektif, tetapi juga akuntabel.
Di sisi lain, kondisi Indonesia pada 2026 dinilai masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerintahan yang bersih. Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100, turun tiga poin dibanding tahun sebelumnya, serta berada di peringkat 109 dari 182 negara. Capaian itu menunjukkan bahwa persepsi terhadap korupsi di Indonesia masih tinggi dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Dalam bidang demokrasi, Economist Intelligence Unit mencatat skor demokrasi Indonesia sebesar 6,44 dari 10, menempatkan Indonesia tetap dalam kategori flawed democracy atau demokrasi yang cacat. Aspek yang dinilai paling lemah adalah kultur politik dan kebebasan sipil, dua elemen yang justru menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi yang sehat.
Sementara itu, ketimpangan ekonomi juga belum menunjukkan perubahan berarti. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio Gini Maret 2025 berada di angka 0,375, relatif stagnan dalam lima tahun terakhir. Pada saat yang sama, kesenjangan pendapatan masih tajam, di mana kelompok 1 persen penduduk terkaya disebut menghasilkan pendapatan lebih dari 73 kali lipat dibandingkan 50 persen penduduk terbawah.
Jika membaca kondisi tersebut melalui kacamata Ibn Taimiyyah, situasi itu dapat dipahami sebagai tanda bahwa amanah kekuasaan mulai tergeser oleh kepentingan dan hawa nafsu politik. Dalam pemikirannya, keadaan semacam ini berpotensi menggerus legitimasi negara dari dalam, karena rakyat tidak lagi menilai penguasa dari pidato dan simbol, tetapi dari sejauh mana kebijakan mampu menghadirkan keadilan yang nyata.
Meski demikian, Ibn Taimiyyah tidak menawarkan perubahan sistem secara total. Ia justru menekankan pentingnya perbaikan karakter dan etika kepemimpinan di dalam sistem yang telah ada. Musyawarah, menurutnya, harus dijalankan secara sungguh-sungguh dan tidak berhenti sebagai seremoni. Pemberantasan korupsi juga tidak boleh hanya menjadi retorika saat pelantikan, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan yang konsisten dan terukur. Begitu pula dengan keadilan, yang tidak cukup dijadikan slogan kampanye, tetapi harus hadir dalam kebijakan publik yang bisa dipertanggungjawabkan.
Membaca kembali pemikiran Ibn Taimiyyah pada masa sekarang dinilai bukan sekadar nostalgia intelektual, melainkan refleksi kritis terhadap arah kepemimpinan nasional. Ia mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya lahir dari kemenangan elektoral atau dukungan mayoritas, tetapi dari kemampuan nyata pemerintah dalam menegakkan keadilan dan menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat.
Pesan tersebut menjadi semakin relevan di tengah tantangan Indonesia saat ini. Bukan hanya bagi pemimpin, tetapi juga bagi masyarakat luas. Sebab, pertanyaan yang diajukan Ibn Taimiyyah tidak berhenti pada siapa yang memerintah, melainkan pada sejauh mana seluruh elemen bangsa bersedia menegakkan standar keadilan, bahkan ketika hal itu menuntut keberanian, pengorbanan, dan sikap kritis terhadap kekuasaan yang telah mapan.RBT