KPH Mukomuko Tegaskan Kelompok Tani Hutan Bersabar Belum ada Izin Garap Lahan

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

KPH Mukomuko Tegaskan Kelompok Tani Hutan Bersabar Belum ada Izin Garap Lahan

Senin, 15 Juni 2026

Team Gabungan Satgas Operasi Merah Putih

MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, meminta masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan untuk bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat terkait izin penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan hutan yang telah terlanjur ditanami kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan Aprin melalui sambungan WhatsApp, menanggapi kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Rahmad Marzuki, S.Hut, ke Kabupaten Mukomuko pada November 2025 lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah tersebut.

Menurut Aprin, dalam arahannya saat kunjungan kerja tersebut, Wakil Menteri Kehutanan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan, khususnya wilayah Bentang Alam Seblat yang menjadi habitat penting bagi Gajah Sumatera.

“Koridor Seblat adalah rumah bagi Gajah Sumatera. Negara tidak akan membiarkan kawasan ini dirusak oleh aktivitas ilegal,” ujar Aprin mengutip pernyataan Wamenhut Rahmad Marzuki.

Selain itu, Aprin menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), bersama Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, saat ini masih melaksanakan operasi pengamanan di kawasan Hutan Produksi Air Rami, Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi ataupun kebijakan yang memperbolehkan aktivitas di dalam kawasan hutan, termasuk penebangan maupun penebasan lahan.

“Artinya sampai saat ini belum ada perintah yang membolehkan aktivitas baik itu penebangan maupun penebasan yang masuk dalam kawasan hutan,” tegas Aprin.

Karena itu, pihak KPHP Mukomuko meminta seluruh kelompok tani hutan untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait legalitas pengelolaan kawasan yang saat ini masih berstatus kawasan hutan.

“Jadi kepada kelompok tani hutan, harapan kami jangan terlalu banyak berkoar-koar. Kita santai saja, karena untuk mengambil suatu kebijakan saat ini juga belum bisa,” pungkas Aprin Sihaloho. (RBR)