Di sisilain Mewakili dari pihak sekolah Hardiyanto juga membeberkan, atas terjadi nya penyerobotan dan Perusakan pagar di lingkungan sekolah tersebut di ketahui ketika saya sedang berada di kebun, pas pulang dari kebun terlihat pagar sekolah telah di rusak dan di robohkan di saat itu terlihat dalam pengerjaan tersebut yang sedang mengawasi oleh oknum kades sumber makmur pak jumad, alat berat (douser) yang sedang berkerja."Jelas Kepsek.
Saya selaku pihak sekolah bingung, kenapa lingkungan sekolah ini di rusak tanpa ijin dan pemberitahuan secara resmi dulu kepada kami, di mana kami selaku guru di sini yang menjaga dan merawat bangunan tersebut, ukap hardiyanto.
Akibat pengrusakan tersebut terus kami melimpah kan kejadian tersebut kepada Dinas pendidikan kabupaten mukomuko agar dapat kejadian tersebut dapat di selesaikan ." Pungkas Kepsek.
Ketua DPW Ormas Projamin Nurul Huda Mukhtar." Mengatakan Kalo seperti ini Mendesak pihak sekolah harus melaporkan atau membuat laporan polisi atas perusakan ini." Ucap Huda.
karena oknum kepala Desa sumber makmur sudah merusak Aset Daerah berarti merugikan Negara tentu harus dihadapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua orang harus paham soal pembangunan, bukan asal bangun saja tentu harus ada program yang baik, apapun alasannya perbuatan oknum kepala desa tersebut kalo sudah merusak tidak bisa dibenarkan, Perusakan Pagar Sekolah termasuk Aset Daerah harus digantikan kalo ada pelangaran Hukum harus dijalankan ."Imbuh Huda. Al/(rbr)