Petugas Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat membawa tersangka
BENGKULU UTARA - RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Penetapan dilakukan pada Rabu, 30 April 2025.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 521 dokumen dan 16 stempel palsu yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Selain itu, jaksa penyidik turut mengamankan satu flashdisk, dua unit telepon genggam milik tersangka, serta uang tunai senilai Rp 795.911.600. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari para saksi yang diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Ristu, puluhan saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari anggota DPRD aktif dan tenaga honorer yang bertugas di sekretariat dewan. Kesaksian mereka menguatkan dugaan adanya praktik fiktif dalam perjalanan dinas.
“Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak Februari 2025, saat kami melakukan penggeledahan di kantor DPRD,” jelas Ristu.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, diketahui bahwa praktik ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5,6 miliar.
Adapun dua tersangka yang telah ditahan yakni EF, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Bengkulu Utara, dan AF yang berperan sebagai bendahara. EF ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu, sedangkan AF dititipkan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(**)