PRABOWO Pemerintah Tegas Tertibkan Pelanggaran Kawasan Hutan
JAKARTA – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS. Com, Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas usaha di kawasan hutan nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan serta dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026). Pencabutan izin ini merupakan respons pemerintah terhadap maraknya bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir.
Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden diambil berdasarkan hasil audit cepat yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Audit tersebut difokuskan pada wilayah-wilayah yang terdampak bencana dan diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha di kawasan hutan.
“Hasil audit Satgas PKH telah dilaporkan kepada Bapak Presiden dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026),” ujar Prasetyo.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan, yang terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPHHK.
Kebijakan ini turut berdampak pada pasar modal, mengingat dua perusahaan yang izinnya dicabut berafiliasi dengan emiten besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Agincourt Resources (PTAR). PT Agincourt Resources diketahui merupakan operator tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan dan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Menanggapi kebijakan tersebut, PT Agincourt Resources menyatakan baru mengetahui informasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui pemberitaan media. Hingga kini, perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah.
“Kami menghormati setiap kebijakan pemerintah. Namun sampai saat ini Perseroan belum menerima penjelasan detail terkait keputusan tersebut dan akan memastikan seluruh hak dan kewajiban dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada BEI terkait tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di Sumatera. Dalam keterbukaan informasi tertanggal 3 Desember 2025, manajemen INRU membantah tudingan tersebut.
Manajemen INRU menyebutkan bahwa dari total konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk budidaya eucalyptus, sedangkan sisanya dipertahankan sebagai kawasan konservasi. Perusahaan juga mengklaim seluruh aktivitasnya telah sesuai dengan izin dan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2022–2023, Perseroan dinyatakan berstatus taat dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial,” tegas manajemen INRU.
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Presiden Prabowo berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta memastikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
Sumber: Liputan6