MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com — Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Rami Estate (ARE) hingga kini masih bergulir. Persoalan tersebut berkaitan dengan sebagian lahan yang diklaim warga telah dikuasai dan digarap oleh perusahaan. 27/08/2026
Salah seorang warga Desa Bukit Harapan, Ira Sari Muslimah, menyampaikan keberatan atas penguasaan sebagian lahan miliknya oleh pihak perusahaan. Untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melakukan penelitian lapangan sekaligus memfasilitasi proses mediasi antara pihak pengadu dan perusahaan.
Suami Ira Sari Muslimah, Andes, kepada wartawan menjelaskan bahwa tanah yang dipersoalkan memiliki dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00004/Bukit Harapan, diterbitkan pada 22 Maret 2000, dengan Surat Ukur Nomor 0004/BH/2000 tertanggal 29 Februari 2000.
Dalam sertifikat tersebut tercatat luas tanah sekitar 17.280 meter persegi atas nama Subroto. Menurut Andres, tanah tersebut kemudian diperoleh melalui proses jual beli pada tahun 2008.
Namun, lanjutnya, pada sekitar tahun 2013 muncul penguasaan sebagian bidang tanah oleh PT Daria Dharma Pratama. Pihak keluarga pengadu mengaku telah menyampaikan keberatan kepada perusahaan, tetapi persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Dalam proses penelitian dan koordinasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, turut dibahas mengenai status serta penyelesaian bidang tanah yang menjadi objek persoalan.
Berdasarkan hasil pembahasan, pihak pengadu menyatakan bersedia apabila tanah tersebut diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sementara itu, pembahasan mengenai besaran ganti rugi maupun bentuk penyelesaian sengketa selanjutnya akan dilakukan antara pihak pengadu dengan Humas PT Daria Dharma Pratama di luar Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko.
Tokoh masyarakat Desa Bukit Harapan, Sohibun, turut menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Perusahaan tidak bisa semena-mena menggarap lahan masyarakat yang belum jelas penyelesaiannya. Harapan kami, perusahaan tertib dan masyarakat tetap damai,” ujar Sohibun, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Bukit Harapan.
Sementara itu, General Manager PT DDP melalui Humas perusahaan, Anton, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa hingga saat ini proses negosiasi terkait persoalan lahan tersebut masih belum menemukan titik temu.
Penyelesaian sengketa lahan tersebut selanjutnya masih menunggu pembahasan dan komunikasi lebih lanjut antara pihak pengadu dengan perusahaan, dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati bersama dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. RBR