BPN Mukomuko Minta Tanggapan PT DDP Soal Sengketa Lahan di Bukit Harapan

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

BPN Mukomuko Minta Tanggapan PT DDP Soal Sengketa Lahan di Bukit Harapan

Minggu, 04 Oktober 2026

Surat Konfirmasi tindak Lanjut Dari BPN Mukomuko


MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com — Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) kembali menjadi perhatian. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko diketahui telah meminta tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait penyelesaian permasalahan tanah yang dilaporkan oleh Ira Sari Muslimah.


Persoalan tersebut berawal dari adanya pengaduan Saudari Ira Sari Muslimah terkait tanah yang berada di Desa Bukit Harapan dan diduga masuk dalam penguasaan atau aktivitas perusahaan. Dalam persoalan tersebut, pihak warga menyatakan memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).


Dalam perspektif hukum pertanahan, keberadaan SHM menjadi salah satu bukti penting dalam menunjukkan hak kepemilikan atas suatu bidang tanah. Sementara itu, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila terdapat bidang tanah yang telah memiliki SHM kemudian diklaim atau dikuasai pihak lain berdasarkan HGU, maka status dan dasar hukum penguasaan tanah tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan administrasi pertanahan. Terlebih apabila belum terdapat proses pelepasan hak, pembebasan lahan maupun pemberian ganti kerugian kepada pemegang hak.
Selain sertifikat, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dapat menjadi dokumen pendukung dalam sebuah sengketa pertanahan. Kendati pembayaran PBB bukan merupakan bukti tunggal atau mutlak kepemilikan tanah, dokumen tersebut dapat menunjukkan bahwa seseorang secara administratif menjalankan kewajibannya terhadap objek tanah yang dimaksud.


Dalam kasus ini, perkembangan penyelesaian sengketa juga telah mendapat perhatian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Hal tersebut terlihat dari surat konfirmasi dan tindak lanjut yang ditujukan kepada pihak terkait atas pengaduan Ira Sari Muslimah terhadap PT Daria Dharma Pratama.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pengaduan permasalahan tanah telah disampaikan Ira Sari Muslimah pada 22 Juni 2026. Selanjutnya, telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Nomor 164/BA-17.16.MP.01/VI/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.


Melalui surat konfirmasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko meminta agar pihak terkait menyampaikan perkembangan maupun tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tersebut.
BPN menyampaikan bahwa sampai surat konfirmasi diterbitkan, pihaknya belum menerima tanggapan atau jawaban sebagaimana yang diharapkan. Karena persoalan tersebut dinilai penting untuk kelancaran proses penyelesaian, pihak terkait diminta memberikan tanggapan paling lambat 2 Oktober 2026.




Dalam surat itu juga ditegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan, maka penyelesaian permasalahan tanah tersebut akan ditutup dan dinyatakan selesai dalam proses penanganan di Kantor Pertanahan.


Surat konfirmasi tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Harmen Syafei, S.H., M.Si., dengan NIP 19700204 199103 1 004.
Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan terbaru mengenai tanggapan PT Daria Dharma Pratama terhadap surat konfirmasi tersebut masih menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik. Penyelesaian secara administratif melalui instansi pertanahan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan dasar penguasaan bidang tanah yang menjadi objek sengketa.RBR