Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau Paparkan Dasar Penolakan Perpanjangan HGU PT. DDP ABE

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau Paparkan Dasar Penolakan Perpanjangan HGU PT. DDP ABE

Selasa, 22 Februari 2022


Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau dan Desa Penyangga Paparkan Dasar Penolakan Perpanjangan HGU PT. DDP ABE

Radarbumirapflesianews.com- Sekretaris Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau dan Desa Penyangga, Apriansyah memaparkan di depan managemen PT. DDP ABE sejumlah poin dasar penolakan perpanjangan  izin HGU  PT. DDP Air Berau Estate (ABE) tanpa Plasma 20%.

Sejumlah poin dasar penolakan perpanjangan izin HGU PT. DDP ABE ini, dipaparkan pada saat aksi orasi damai berlangsung di lokasi PT. DDP ABE, Selasa (22/2/2022).
Adapun sejumlah poin dasar penolakan perpanjangan izin HGU PT. DDP yang dipaparkan dalam aksi orasi damai tersebut adalah sebagai berikut:

1. Permasalahan agraria bukan hanya tentang sengketa tanah biasa, melainkan aspek sosial, ekonomi, politik kebudayaan rakyat tercerabut dari akarnya, serta makin sempitnya ruang hidup bagi masyarakat.

2. Pembangunan kebun plasma seluas 20% yang menjadi suatu kewajiban perusahaan jika ingin memperpanjang izin HGU berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017 yaitu memberikan dari luasan hak guna usahanya kepada masyarakat dalam hal ini khususnya untuk desa Air Berau dan desa penyangga.

3. Dari awal PT. DDP berdiri yaitu tahun 1986 sudah  memperdaya masyarakat dengan janji dibangunkan kebun plasma dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) namun sampai saat ini tidak sedikit pun tanah dikembalikan kepada masyarakat dengan pola plasma atau dalam bentuk lainnya..

4. Maka dari itu kami meminta Bapak Bupati Mukomuko dan Gubernur Bengkulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT.DDP Air Berau Estate sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Kami juga menuntut Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu untuk segera menyelesaikan kepastian pembangunan kebun masyarakat 20 % dari HGU sebelum perpanjangan izin HGU PT.DDP Air Berau Estate diterbitkan.

6. Kami yang tergabung dalam Koalisai Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau dan desa penyangga menyatakan sikap bahwa mulai habis masa HGU PT. DDP ABE per-tanggal 31 Desember 2021 kami akan melakukan pengambilalihan tanah kami dengan mendudukinya untuk kami olah dan akan kami bangun kebun masyarakat sebagai bentuk protes kami kepada pihak pemangku kebijakan agar segera menyelesaikan konflik agraria berdasarkan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

'Kami dari Koalisi Masyarakat sipil dengan tegas menolak HGU PT. DDP dan menuntut 
Pembangun plasma 20% dari HGU, lahan yang diluar HGU wajib diserahkan kepada masyarakat dan stop kriminalisasi terhadap masyarakat terkait konflik agraria. Pungkas Apriansyah. (rbr)