Pemprov Bengkulu Jatuhkan Sanksi pada Perusahaan Sawit
BENGKULU — RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan ketegasannya dalam melindungi hak petani kelapa sawit. Hari ini, Pemprov secara resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sawit yang tidak mematuhi harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menyatakan bahwa surat rekomendasi teguran pertama sudah disiapkan dan segera dikirim ke pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti.
"Sudah. Hari ini kita siapkan surat rekomendasi. Pemerintah kabupaten tinggal menindaklanjuti dengan teguran pertama kepada perusahaan yang tidak patuh," ujar Rizon pada Senin siang (28/4/2025).
Langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2004, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan dan mengawasi harga TBS. Jika perusahaan tetap membandel setelah dua minggu menerima teguran pertama, Pemprov akan merekomendasikan teguran kedua. Bila masih tidak patuh, pemerintah kabupaten berwenang menjatuhkan sanksi berat, termasuk penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha.
"Langkah ini bukti bahwa Pemprov Bengkulu tidak main-main. Pak Gubernur sangat serius membela kepentingan rakyat. Ini bukan gertak sambal," tegas Rizon.
Sejak penetapan harga resmi sebesar Rp3.143/kg, sejumlah pabrik kelapa sawit (PMKS) telah menunjukkan itikad baik dengan menyesuaikan harga. Di Bengkulu Utara, harga TBS saat ini hampir menyentuh Rp3.000/kg, sementara di Mukomuko mencapai rata-rata Rp2.800/kg. Namun, masih ada perusahaan yang belum menaati aturan tersebut, sehingga sanksi dijatuhkan.
Di sisi lain, desakan dari petani terus menguat. Pagi tadi, puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur. Mereka menuntut agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan pelanggar dan meminta agar sanksi dituangkan dalam regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Gubernur (Pergub).
Dengan langkah ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan bagi petani dan memastikan seluruh pelaku industri sawit mematuhi kebijakan yang berlaku.RBR