MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-11 DPRD Mukomuko yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (15/10/2025) sore.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko, Busra, mengungkapkan rasa syukurnya atas rampungnya pembahasan panjang tersebut.
“Alhamdulillah, kita telah melaksanakan paripurna ke-11 dalam hal penetapan Perda RTRW. Ini merupakan hasil dari proses yang cukup panjang dan melelahkan,” ujar Busra seusai rapat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Damsir.
Turut hadir Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, Sekda Marjohan, jajaran pejabat eselon II hingga IV, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Proses Panjang dan Kompleks
Busra menjelaskan, Raperda RTRW ini merupakan hasil perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mukomuko.
Berbeda dengan perda lainnya, penyusunan RTRW memerlukan koordinasi lintas tingkat pemerintahan — mulai dari kabupaten, provinsi, hingga kementerian.
“Kalau perda biasa hanya difasilitasi provinsi lalu dikembalikan ke DPRD untuk disahkan. Tapi RTRW harus sinkron dengan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” jelasnya.
Menurut Busra, pembahasan RTRW juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 20 tahun ke depan agar searah dengan arah pembangunan nasional.T
Tahapan Hingga Penetapan
Dalam proses lintas sektoral, Kabupaten Mukomuko termasuk salah satu dari enam daerah di Indonesia yang dinilai berjalan “mulus” karena telah memenuhi ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Ruang.
Setelah mendapat persetujuan substansi (persub) dari pemerintah pusat, idealnya perda ditetapkan dalam waktu dua bulan.
Namun, karena adanya kendala administratif, penetapan sempat tertunda hingga Kementerian ATR/BPN akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai dasar hukum RTRW Mukomuko.
“Kalau diibaratkan, ketika proses lahir tidak bisa normal, maka dilakukan dengan cara caesar. Begitu juga dengan Permen ini,” ujar Busra menggambarkan proses panjang tersebut.
Penyesuaian ke Dalam Perda Daerah
Pasca terbitnya Permen Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah daerah diwajibkan menurunkannya menjadi Perda.
Menindaklanjuti surat dari pemerintah pusat, Bapemperda DPRD Mukomuko bekerja keras selama tiga hari menyusun naskah perda tanpa mengubah substansi yang telah ditetapkan.
“Pembahasan dewan hanya sebatas pengecekan redaksi dan isi, karena substansi tidak boleh diubah. Semuanya sudah tertuang di dalam Permen,” tegas Busra.
Langkah Lanjutan
Setelah disahkan, Pemkab Mukomuko bersama pimpinan DPRD akan mengirimkan surat keputusan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu untuk diteruskan ke Kementerian ATR/BPN.
Usai mendapat pengesahan dari kementerian, Perda RTRW Kabupaten Mukomuko Tahun 2025 akan resmi diundangkan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, Permen Nomor 8 Tahun 2025 otomatis tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh perda baru yang menjadi pedoman utama penataan ruang wilayah Kabupaten Mukomuko ke depan.RBR