PT DDP Tegaskan Tak Ada Pemutusan Jalan dan Kekerasan di Talang Baru

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

PT DDP Tegaskan Tak Ada Pemutusan Jalan dan Kekerasan di Talang Baru

Selasa, 07 Oktober 2025

Humas PT Dharia Dharma Pratama DDP Anton

MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIANEWS.Com, PT Daria Dharma Pratama (DDP) akhirnya angkat bicara terkait sejumlah pemberitaan yang menuding adanya pemutusan akses jalan, perusakan lahan, dan tindakan kekerasan terhadap warga di wilayah Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.



Dalam klarifikasi resmi bernomor 196/DDP-ARE1/VIII/2025, tertanggal 8 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Camat Malin Deman, pihak perusahaan membantah keras tudingan tersebut. PT DDP menegaskan bahwa tidak ada pemutusan akses jalan seperti yang diberitakan. Jalan yang dimaksud berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan sudah disediakan jalur alternatif yang lebih layak bagi masyarakat.



“Lokasi yang dipermasalahkan berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami. Hanya satu orang masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi di dalam HGU perusahaan, dan kami telah melakukan sosialisasi serta memberikan jalan alternatif yang dapat digunakan,” tulis manajemen dalam surat resmi tersebut.



Pihak PT DDP juga menjelaskan bahwa kegiatan pembuatan parit batas (boundary) di wilayah Desa Bukit Harapan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan batas HGU yang sah. Parit tersebut dibuat dengan jarak dua hingga tiga meter dari kebun warga, sehingga tidak ada lahan masyarakat yang dirusak selama proses berlangsung.



Sementara itu, menanggapi isu adanya tindakan kekerasan atau ancaman oleh karyawan perusahaan terhadap warga, PT DDP secara tegas membantah tudingan tersebut. Dalam surat yang sama disebutkan bahwa seluruh petugas di lapangan bekerja secara profesional tanpa melakukan ujaran kebencian atau tindakan yang dapat merendahkan martabat masyarakat.



Klarifikasi ini turut diperkuat oleh Kepala Desa Talang Baru, yang dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Malin Deman menegaskan bahwa tidak pernah terjadi kekerasan atau ancaman dari pihak perusahaan terhadap warganya.



“Selama proses pembangunan parit batas, semua kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan penuh kehati-hatian. Tidak ada pelanggaran maupun tindakan yang mengarah pada intimidasi,” ujar perwakilan perusahaan.



Selain itu, Humas PT DDP, Anton, menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan selalu diawali dengan sosialisasi dan koordinasi bersama pemerintah desa setempat. Ia juga mengimbau masyarakat agar jika merasa dirugikan, dapat menyampaikan langsung kepada pemerintah desa atau pihak perusahaan agar dapat diselesaikan secara baik.



PT DDP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar, mematuhi semua ketentuan hukum, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog dan mediasi yang konstruktif.RBR