Kuasa Hukum Fahmi, SH., MH. Kecam Penghancuran Kebun dan Gubuk Petani: “Negara Hukum Harus Menegakkan Keadilan, Bukan Menindas Rakyat Kecil”

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

Kuasa Hukum Fahmi, SH., MH. Kecam Penghancuran Kebun dan Gubuk Petani: “Negara Hukum Harus Menegakkan Keadilan, Bukan Menindas Rakyat Kecil”

Kamis, 13 November 2025

Kuasa Hukum Fahmi, SH., MH. Kecam Penghancuran Kebun dan Gubuk Petani


MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com – Aksi pengrusakan kebun dan gubuk milik sejumlah petani di wilayah Kabupaten Mukomuko menuai keprihatinan mendalam dari praktisi hukum Fahmi, SH., MH. Dalam sebuah perbincangan bersama masyarakat, Fahmi menyoroti tindakan aparat dan oknum tertentu yang dinilainya bertentangan dengan prinsip negara hukum.11/2025


Menurut Fahmi, tindakan pengusiran dan perusakan yang dilakukan terhadap lahan garapan petani merupakan bentuk ketidakadilan yang mencederai rasa kemanusiaan.



“Saya sangat prihatin dengan apa yang terjadi beberapa hari terakhir. Ada lahan masyarakat yang sudah ditanami dan dirawat, tapi justru dirusak. Bahkan gubuk-gubuk tempat mereka berteduh dihancurkan. Ini bukan cara yang benar dalam menegakkan hukum,” ujar Fahmi.


Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap tindakan penegakan harus melalui mekanisme yang sah. Menurutnya, bukan dengan cara eksekusi langsung tanpa dasar hukum yang jelas.


“Kita bukan membela kesalahan, tapi menegakkan supremasi hukum. Kalau masyarakat memang melakukan pelanggaran, harusnya ada sosialisasi, ada penyuluhan dari dinas kehutanan. Bukan intimidasi dan tindakan yang menakut-nakuti rakyat kecil,” tambahnya.


Fahmi juga menyoroti bahwa petani yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun seharusnya dilindungi, bukan fahmi ingin menanyakan kepada pemerintah apakah pemerintah dalam hal melakukan penegakan hukum yg diatur dalam UU telah mengangkangi putusan MK No.95 /PUU./2014, ujanya


Yg mana tertuang didalamnya bahwa masyarakat yg sudah turun temurun didalam hutan HPT boleh melakukan aktipitas tanpa pelanggaran hukum,,sehingga dlm kasus ini antara peramba lama dan perambah baru TDK bisa dipukul rata kesalahannya


“Tanaman mereka tidak datang begitu saja. Mereka beli bibit, mereka pupuk, bahkan rela menahan perut demi bisa menanam dan menyambung hidup. Ini bukan tindakan kriminal, tapi perjuangan untuk bertahan hidup,” jelasnya.


Ia menekankan, pemerintah seharusnya memberi edukasi dan pemetaan yang jelas mengenai batas kawasan hutan serta area yang boleh digarap, bukan sekadar menempelkan plang bertuliskan kawasan hutan tanpa penjelasan kepada warga.



“Petani tidak paham undang-undang kehutanan. Mereka perlu diberi tahu dengan cara yang manusiawi, bukan diintimidasi dengan spanduk atau pamflet yang membuat mereka ketakutan,” ujar Fahmi.


Sebagai kuasa hukum dari masyarakat yang terdampak, Fahmi menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ia pimpin.


“Kami dari LBH akan menggandeng masyarakat pencari keadilan untuk menempuh proses hukum yang benar. Saya juga mengimbau kepada warga agar tetap tenang, jangan melakukan aksi anarkis atau perambahan ulang. Kita tempuh jalur hukum yang sah,” tegasnya.


Fahmi juga berharap agar Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dapat mengkaji ulang tindakan yang telah dilakukan, serta membuka ruang dialog yang konstruktif bersama masyarakat terdampak.



“Saya hanya meminta agar pemerintah dan instansi terkait tidak menutup mata. Dengar aspirasi rakyat kecil yang berjuang demi hidupnya sendiri. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menindas,” pungkasnya.


Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum, serta berdoa agar perjuangan mereka memperoleh keadilan.


“Semoga Allah memberikan kekuatan dan petunjuk agar kebenaran berpihak kepada yang benar. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban di tanahnya sendiri,” tutup Fahmi dengan penuh haru.RBR