MUKOMUKO — RADAR BUMI RAFLESIA NEWS. Com, Praktik perambahan kawasan hutan tanpa Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Pelanggaran tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan perbuatan melawan hukum yang seharusnya berujung pada proses pidana apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten.
Saat ini, harapan penindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga menguasai kawasan hutan tanpa izin resmi bertumpu pada kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Publik menilai, jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka kasus-kasus perambahan ini tidak cukup diselesaikan dengan denda atau sanksi administratif semata.
Berdasarkan data yang dilansir RB, terdapat sejumlah perusahaan yang diduga menguasai ribuan hektare kawasan hutan tanpa legalitas PPKH. Luasan tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, dan Seluma, dengan total area mencapai ribuan hektare.
Praktisi hukum Fahmi, SH, MH, menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serius justru belum tersentuh tindakan nyata, sementara masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari lahan garapan di kawasan hutan kerap menjadi sasaran penertiban keras.
“Ini bentuk ketidakadilan. Perusahaan besar dibiarkan, sementara masyarakat kecil yang sekadar bertahan hidup justru lahannya dibumihanguskan,” ujarnya.
Ironisnya, sejumlah perusahaan tersebut juga disebut tidak tercatat mengajukan penyelesaian keterlanjuran sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan 110B Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal, regulasi tersebut mewajibkan penyelesaian paling lambat pada 2 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa pelaku usaha perkebunan, termasuk sawit, yang berada di kawasan hutan wajib memenuhi persyaratan perizinan. Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan sesuai batas waktu, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 110A mengatur kewajiban penyelesaian persyaratan bagi kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum UU tersebut berlaku. Apabila kewajiban itu diabaikan, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pasal 110B mengatur pelanggaran kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga paksaan pemerintah. Namun, regulasi ini juga memberikan pengecualian bagi masyarakat perorangan yang telah tinggal di sekitar kawasan hutan secara turun-temurun dengan luasan terbatas.
Melihat besarnya dampak lingkungan dan ketimpangan penegakan hukum yang terjadi, berbagai pihak mendesak Satgas PKH dan aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan transparan. Penindakan yang adil dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan sekaligus memulihkan rasa keadilan di tengah masyarakat.RBR