Petani Terdampak Penertiban Kawasan Hutan Sampaikan Keluhan ke Satgas PKH

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

Petani Terdampak Penertiban Kawasan Hutan Sampaikan Keluhan ke Satgas PKH

Jumat, 19 Desember 2025

Pertemuan para Petani  Terdampak Penertiban Kawasan Hutan dengan Petugas PKH


MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.com – Sejumlah masyarakat petani yang terdampak penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan keluhan mereka langsung kepada petugas di lapangan, Kamis (18/12/2025). Para petani mempertanyakan kejelasan status lahan garapan yang selama ini mereka kelola dan menanyakan apakah lahan tersebut masih dapat digarap kembali.


Salah satu petani, Wasiadi, mengungkapkan bahwa lahan yang ia kelola masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia menjelaskan, selain adanya arahan untuk membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), sebagian lahan garapan masyarakat juga bersinggungan dengan areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT API.


Dalam pertemuan tersebut, para petani juga menyoroti adanya pemutaran video yang diklaim berasal dari rapat kerja DPR RI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam cuplikan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli disebutkan bahwa penguasaan kembali lahan oleh Satgas PKH ditujukan kepada korporasi, bukan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian di lapangan untuk membedakan lahan milik rakyat dengan lahan yang dikuasai korporasi, mengingat tidak mudahnya proses identifikasi.



Menurut pernyataan tersebut, lahan yang dikuasai masyarakat dengan luasan di bawah lima hektare tidak seharusnya diambil alih negara. Namun demikian, terdapat tantangan ketika di lapangan lahan-lahan kecil tersebut pada akhirnya terintegrasi atau terafiliasi dengan satu perusahaan. Oleh karena itu, Satgas PKH dinilai perlu melakukan identifikasi dan pengawasan ulang agar lahan yang benar-benar milik rakyat tidak ikut dikuasai negara.


Wasiadi berharap, lahan yang selama ini digarap masyarakat di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dapat dikembalikan sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengutip Ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Sementara itu, salah satu petugas Satgas PKH, Andi, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Perpres tersebut bertujuan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan yang dimanfaatkan secara tidak sah untuk perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan lainnya, mencegah hilangnya penguasaan negara atas lahan, serta meningkatkan penerimaan negara. Ruang lingkup penertiban mencakup kegiatan di kawasan hutan lindung, konservasi, dan hutan produksi di luar kegiatan kehutanan.


Adapun tindakan penertiban meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin, serta pemulihan aset yang diperoleh secara tidak sah di kawasan hutan.


Usai diskusi dan penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat petani membubarkan diri dengan tertib dan aman. RBR