MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com — Persoalan lahan kembali menjadi perhatian masyarakat di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Seorang warga, Ira Sari Muslimah, melalui suaminya, Andes, sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara lisan kepada pihak manajemen PT Daria Dharma Pratama (DDP) terkait aktivitas penggarapan lahan yang diklaim sebagai milik mereka.02/10/2026
Keberatan tersebut disampaikan kepada pihak perusahaan melalui Humas PT DDP, Anton. Pihak keluarga meminta agar aktivitas penggarapan di atas lahan yang mereka klaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) serta dokumen pendukung lainnya dapat dihentikan sampai persoalan kepemilikan lahan memperoleh kejelasan.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemuda Ipuh sekaligus praktisi hukum, Riko Putra, menyampaikan bahwa investasi di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
Namun, menurut Riko, kegiatan investasi tetap harus berjalan dengan memperhatikan aspek hukum, lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Pada prinsipnya, kita mendukung setiap investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Namun, tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi semata, melainkan juga harus memperhatikan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang berada di sekitar," ujar Riko Putra.
Ia menjelaskan, apabila benar terdapat lahan milik masyarakat yang telah memiliki dokumen kepemilikan resmi kemudian digarap oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik, maka persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Riko menyebut, dokumen berupa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjadi salah satu dokumen penting dalam menentukan status kepemilikan tanah.
Menurutnya, apabila dugaan penguasaan atau penggarapan lahan milik warga tanpa izin tersebut terbukti, pemilik tanah dapat menempuh langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia, baik secara pidana, perdata maupun administratif, sesuai dengan fakta dan bukti yang dimiliki.
Lebih lanjut, Riko menyarankan agar pemilik lahan terlebih dahulu melakukan konsultasi dan menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan sebagai dasar dalam memperjuangkan haknya.
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan, lanjutnya, adalah memasang plang yang mencantumkan informasi kepemilikan tanah pada lokasi yang disengketakan.
"Pemasangan plang kepemilikan tanah merupakan salah satu langkah awal yang penting untuk memberikan tanda bahwa lahan tersebut memiliki pemilik dan sedang dalam penguasaan atau perlindungan pemiliknya," jelas Riko.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemasangan plang bukan merupakan bukti kepemilikan yang berdiri sendiri. Bukti utama tetap mengacu pada dokumen hukum yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen pertanahan lainnya.
Riko berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan bukti kepemilikan dan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.RBR