Aset desa berupa tanah seharusnya disertifikatkan sebagai tanah milik desa, Aset Desa yang berupa bangunan di lengkapi dengan bukti kepemilikan seperti PBG atau IMB. Aset desa dilarang untuk diserhkan ke pihak lain atas tagihan atau utang atas nama desa, Pengadaan barang dan jasa aset desa yaitu mengacu pada perbup 11 th 2005,
Kades Gading Jaya Azwardi.H dalam sambutan Menyampaikan, di APBDes Tahun 2023 ada beberapa kegiatan Pelatihan yang akan dilsrngarakan, salah satunya yaitu pengelolaan tentang Aset Desa jelasnya
Kita ingin sistem pengelolaan Aset di Desa Gading Jaya ini jadi lebih baik, dan semua aset terimput degan baik di Aplikasi, nanti yang akan di bimbing dari Dinas DPMD Kabupate Mukomuko Sebagai Narasumber, Sehingga SDM dan Penyerapan Dana Desa (DD)Terlaksana dengan sebaik mungkin Tutup Kades, Al/RBR