Desa Mandiri Meningkat, Mukomuko Bebas dari Status Tertinggal

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

Desa Mandiri Meningkat, Mukomuko Bebas dari Status Tertinggal

Sabtu, 02 Agustus 2025

Status Desa di Kabupaten Mukomuko Tak Ada Lagi Desa Tertinggal 


MUKOMUKO — RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengumumkan pembaruan status desa berdasarkan hasil evaluasi Indeks Desa Membangun (IDM). Hasil terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam kemandirian desa-desa di wilayah tersebut.


Dari data terkini, tercatat sebanyak 20 desa telah mencapai status "mandiri", sementara 93 desa masuk kategori "maju", dan 35 lainnya tergolong sebagai desa "berkembang". Yang menggembirakan, tidak ada satu pun desa yang dikategorikan sebagai "tertinggal".


IDM sendiri merupakan instrumen penilaian yang mengukur perkembangan desa berdasarkan tiga aspek utama: ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, dan ketahanan lingkungan. Desa dengan skor IDM di atas 0,8155 diklasifikasikan sebagai desa mandiri, artinya desa tersebut dianggap mampu mengelola sumber daya dengan efisien dan berkelanjutan.


Wagimin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, menyampaikan bahwa pembaruan status desa ini memiliki peran penting dalam arah kebijakan pembinaan desa. “Dengan adanya pemutakhiran ini, kami bisa menyusun program yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing desa,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa capaian desa mandiri tidak hanya ditentukan oleh ketiga indikator utama IDM, tetapi juga ditopang oleh kesiapan sumber daya manusia serta infrastruktur yang memadai. “Kesiapan SDM dan fasilitas pendukung juga menjadi faktor penting dalam membentuk desa yang mandiri dan berdaya,” jelasnya.


Tujuan utama dari peningkatan status ini, lanjut Wagimin, adalah menciptakan desa yang mampu mengelola potensi secara optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membangun secara berkelanjutan tanpa ketergantungan yang tinggi terhadap bantuan dari luar.


Ia menambahkan, proses pembaruan data IDM dilakukan oleh masing-masing desa secara mandiri. Oleh karena itu, keakuratan dan kejujuran dalam pengisian data sangat diharapkan agar program pembangunan yang dirancang benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. “Data yang jujur adalah kunci agar pembinaan bisa diarahkan dengan tepat,” pungkasnya.


Capaian ini menjadi penanda positif dalam perjalanan pembangunan desa di Kabupaten Mukomuko. Absennya desa dengan status tertinggal pada tahun 2025 menunjukkan hasil nyata dari upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup di wilayah pedesaan.adv/Al