MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIANEWS.Com, Pemerintah Desa Pulai Payung, Kecamtan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Sebagai unit terkecil pemerintahan yang menyelenggarakan pelayananan publik, pemerintahan desa harus transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Caranya dengan menetapkan dan memaksimalkan kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Desa.
“Pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran penting, dalam memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” beber dari Kepala Pulai Payung Mustaruddin.SE saat di wawancara awak media, pada acara Pembagian Bantuan Lansung Tunai (BLT) DD , Rabu (4/6/2025).
Dia menyampaikan, hal itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa, berkewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah desa dituntut untuk mampu memberikan akses informasi yang transparan, cepat, akurat, dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-95 Tahun 2023 Standar Operasional Prosudur Pelayanan Imformasi Publik, Pejabat pengelola imformasi dan dokumentasi di lingkungan pemrintah kabupaten Mukomuko
Pejabat Pengelola Imformasi Dan Dokumentasi PPID Desa Pulai Payung
Peraturan Desa (Perdes) Desa pulai payung Nomor 10 tahun 2022 Tentang Keterbukaan informasi publik
Ditambahkan, transparansi atau keterbukaan informasi juga bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pembangunan.
“Dengan keterbukaan informasi tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” ungkapnya
Keterbukaan informasi publik, imbuhnya, bukan hal yang mudah untuk diwujudkan, sehingga perlu adanya pemahaman yang baik dari seluruh perangkat desa dan pihak terkait, mengenai mekanisme, jenis informasi yang wajib disediakan, serta informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut, keterbukaan informasi publik di desa juga dapat mencegah terjadinya sengketa informasi publik. Biasanya, sengketa terjadi karena perbedaan pemahaman pemohon dengan penyedia layanan, terkait informasi yang publik yang boleh dibuka dan informasi yang dikecualikan, menurut undang-undang yang berlaku. Ujar Kades. RBR