Hearing Satgas PKH Gakkum dan Petani HPT Alno Pangeran Hasilkan Sejumlah Kesepakatan Penting

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

Hearing Satgas PKH Gakkum dan Petani HPT Alno Pangeran Hasilkan Sejumlah Kesepakatan Penting

Kamis, 27 November 2025

Hearing Satgas PKH Gakkum dan Petani HPT Alno Pangeran 


MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS. Com, Pertemuan dengar pendapat antara para petani yang beraktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Alno Pangeran dengan Satgas Penanganan Konflik Hutan (PKH) Gakkum menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis terkait keberlanjutan aktivitas pertanian dan tata kelola lahan di kawasan tersebut.


Dalam hearing itu, Satgas PKH Gakkum menegaskan bahwa pemasangan plang sosialisasi tetap akan dilakukan di titik-titik strategis sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai status kawasan hutan dan aturan pengelolaannya. Satgas menekankan bahwa plang tersebut bukan penanda batas kawasan, melainkan informasi regulatif untuk masyarakat.



Satgas juga memastikan bahwa petani diperbolehkan kembali beraktivitas mengolah lahan, namun wajib mengikuti mekanisme resmi. Setiap kelompok tani harus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dengan jumlah minimal 15 kepala keluarga. Setiap anggota wajib melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, sementara anggota yang berasal dari luar desa diwajibkan memiliki Surat Domisili.


Untuk kejelasan lokasi lahan, setiap petani diminta menentukan titik koordinat secara jelas. Pengelolaan koordinat untuk wilayah Mukomuko akan ditangani oleh UPTD Lubuk Talang, sedangkan wilayah Bengkulu Utara berada di bawah kewenangan UPTD Suka Maju. Peta koordinat tersebut harus diketahui dan disahkan oleh UPTD atau pemerintah desa sebelum berkas diregister ke KPHP kabupaten sesuai wilayahnya.



Dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan larangan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan. Bagi petani yang telah terlanjur menanam sawit, diwajibkan membuat Pakta Integritas sebanyak lima rangkap dengan tiga materai. Pengelolaan sawit dibatasi maksimal lima hektare per petani, sementara komoditas non-sawit tidak dikenakan batasan luas.


Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, proses registrasi akan diteruskan melalui perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT API, untuk selanjutnya disampaikan ke KPHP Provinsi hingga teregistrasi di Kementerian Kehutanan RI.


Kesepakatan ini diharapkan menjadi jalan keluar atas ketidakpastian yang selama ini dihadapi para petani, sekaligus memastikan aktivitas di kawasan hutan tetap sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.RBR

(Sumber kiriman warga)