Pemkab Mukomuko Kembali Sabet Predikat Informatif pada Anugerah KIP 2025
MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS. Com, Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik. Pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu Tahun 2025, Pemkab Mukomuko sukses meraih predikat Informatif, predikat tertinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu.
Penganugerahan tersebut digelar di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (23/12/2025), sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Ia menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan mengapresiasi kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
“Alhamdulillah, sebagai PPID Utama kami bersyukur Kabupaten Mukomuko masih mampu mempertahankan predikat Informatif pada penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2025 ini,” ujarnya
Menurut Agus, predikat Informatif merupakan bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Capaian ini, lanjutnya, tidak lepas dari sinergi seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyajikan informasi publik secara bertanggung jawab.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh badan publik di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penganugerahan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah serta mendorong peningkatan kualitas layanan informasi yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Diketahui, Pemkab Mukomuko bukan kali pertama meraih penghargaan serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah ini secara konsisten memperoleh apresiasi dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu atas komitmennya dalam keterbukaan informasi publik.
Ke depan, Pemkab Mukomuko menegaskan akan terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan mutu pelayanan informasi bagi masyarakat.
“Predikat Informatif ini menjadi bukti komitmen badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi. Terima kasih kepada seluruh tim PPID Kabupaten Mukomuko atas kerja keras dan kebersamaannya sehingga prestasi ini dapat kembali diraih,” pungkas Agus.RBR