Warga Malin Deman Soroti Aktivitas Angkutan TBS PT DDP di Jalan Umum

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

Warga Malin Deman Soroti Aktivitas Angkutan TBS PT DDP di Jalan Umum

Rabu, 23 September 2026

Warga Malin Deman Soroti Aktivitas Angkutan TBS PT DDP di Jalan Kecamatan


MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Aktivitas kendaraan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) yang melintas di jalan umum Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.


Warga menilai, kendaraan berat yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan perusahaan tersebut seharusnya memperhatikan ketentuan penggunaan jalan, terutama terkait kapasitas tonase kendaraan dan kondisi infrastruktur jalan yang dilalui.


Salah seorang warga Kecamatan Malin Deman, Malil, kepada awak media mengaku keberatan dengan aktivitas kendaraan pengangkut TBS milik perusahaan yang menggunakan jalan lintas kecamatan.



Menurutnya, kendaraan angkutan tersebut diduga membawa muatan dengan tonase yang cukup besar ketika melintasi jalan umum. Kondisi itu dinilai berpotensi memberikan beban terhadap infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari.


“Yang kami persoalkan adalah kendaraan angkutan TBS perusahaan melintas di jalan umum Kecamatan Malin Deman. Apalagi kalau muatannya melebihi kapasitas jalan, tentu masyarakat khawatir jalan cepat mengalami kerusakan,” ujar Malil.


Ia berharap pemerintah daerah melalui instansi teknis dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan hasil perkebunan yang melintas di jalan umum.


Malil juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko maupun instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan kendaraan dengan muatan yang tidak sesuai kelas jalan.


Persoalan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil perusahaan tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Perusahaan Pertambangan dan Hasil Perusahaan Perkebunan.


Masyarakat berharap aturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus dapat diterapkan secara konsisten, sehingga kepentingan aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan serta kondisi infrastruktur publik.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT DDP, Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, serta instansi terkait lainnya mengenai aktivitas kendaraan pengangkut TBS tersebut. RBR