Sengketa Lahan Warga Bukit Harapan dan PT DDP Masuk Tahap Negosiasi Harga

adsterra

IKALAN 1

IKALAN 1

IKALAN 2

IKALAN 2

iklan adsterra

ads terra

Sengketa Lahan Warga Bukit Harapan dan PT DDP Masuk Tahap Negosiasi Harga

Rabu, 23 September 2026

Sengketa Lahan Warga Bukit Harapan dan PT DDP Masuk Tahap Negosiasi


MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com — Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Rami Estate (ARE) kini memasuki tahapan negosiasi terkait nilai ganti rugi.


Perkembangan tersebut mencuat setelah sebelumnya dilakukan pertemuan yang dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko. Dalam proses tersebut, BPN melakukan penelitian lapangan serta pemeriksaan terhadap data yuridis yang berkaitan dengan bidang tanah yang menjadi persoalan.


Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pihak pengadu menyampaikan kesediaannya agar bidang tanah tersebut diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi maupun dikembalikan kepada pihak pengadu.



Sementara itu, terkait pembahasan besaran nilai ganti rugi maupun langkah penyelesaian lainnya, disepakati untuk dibicarakan lebih lanjut antara pihak pengadu dengan Humas PT Daria Dharma Pratama di luar Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko.


Warga Desa Bukit Harapan, Ira Sari Muslimah, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan perusahaan.


“Iya, sudah ada negosiasi dengan pihak perusahaan. Kami bersedia apabila bidang tanah tersebut diganti rugi. Namun, berdasarkan sertifikat, luas tanah tercatat sekitar 17.280 meter persegi,” ujar Ira Sari kepada awak media, Rabu (23/9/2026).


Menurutnya, pihak keluarga keberatan dengan nilai yang ditawarkan perusahaan sebesar Rp30 juta. Apabila nilai tersebut tidak mengalami perubahan, pihaknya berharap bidang tanah tersebut dapat dikembalikan.


“Kalau hanya Rp30 juta, kami keberatan. Kalau seperti ini, lebih baik tanah kami dikembalikan saja,” tegasnya.


Di sisi lain, Andesril, suami dari pihak pengadu, menyampaikan apresiasi terhadap BPN Kabupaten Mukomuko yang telah memfasilitasi proses penyelesaian persoalan tersebut.


Ia berharap BPN dapat kembali membantu memfasilitasi langkah selanjutnya agar permasalahan antara pihak keluarga dengan perusahaan dapat diselesaikan secara baik.


“Kami berterima kasih kepada BPN dan berharap dapat membantu memfasilitasi langkah kami berikutnya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak perusahaan. Apakah persoalan ini bisa dibuat status gold,” ujar Andesril.


Sementara itu, General Manager PT DDP melalui Humas perusahaan, Anton, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp membenarkan bahwa telah berlangsung proses negosiasi terkait persoalan lahan tersebut.


“Memang sudah ada proses negosiasi terkait persoalan lahan tersebut. Namun, kemampuan perusahaan untuk membayar sebesar Rp30 juta,” kata Anton.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian persoalan lahan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan negosiasi antara pihak warga dengan perusahaan.RBR