Kesbangpol Targetkan Seluruh Desa Miliki Agen Kewaspadaan Dini di Mukomuko
MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menargetkan seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut memiliki Agen Kewaspadaan Dini. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat jaringan informasi dan mendukung pengumpulan data penting di tingkat desa.
Menurut Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Kesbangpol Mukomuko, Andesa Wijaya, hingga saat ini baru 106 desa dan kelurahan yang telah mengirimkan data. Masih terdapat empat kecamatan yang belum mengajukan perwakilannya.
“Empat kecamatan tersebut akan kami surati ulang. Surat permintaan perwakilan desa akan kami susuri kembali agar target bisa segera tercapai,” ujarnya, di Mukomuko.
Kabupaten Mukomuko sendiri memiliki total 148 desa dan tiga kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan. Keempat kecamatan yang belum mengirimkan data perwakilan Agen Kewaspadaan Dini yaitu Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Sungai Rumbai, dan Teramang Jaya.
Kesbangpol Mukomuko menargetkan seluruh desa memiliki agen pada tahun ini. Hal ini penting agar data bisa lengkap, sekaligus memudahkan pengajuan program yang relevan dengan kebutuhan desa.
“Jika memungkinkan, agen-agen ini juga akan difasilitasi pemerintah daerah, misalnya pakaian dinas, bahkan usulan honor sesuai aturan yang berlaku,” tambah Andesa.
Agen Kewaspadaan Dini, kata Andesa, berfungsi sebagai jejaring sosial kemasyarakatan. Mereka hadir untuk kepentingan bersama di tingkat desa, khususnya dalam menyampaikan laporan kejadian penting secara cepat.
Tugas utama para agen ini mencakup pelaporan kejadian seperti kebakaran, bencana alam, maupun masalah kesehatan yang bersifat mendesak. Selain itu, mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk menyampaikan persoalan signifikan yang belum bisa diatasi oleh pemerintah desa.
Namun demikian, para agen ini hanya bertugas menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta yang terjadi di lapangan, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.
Diketahui, pembentukan Agen Kewaspadaan Dini sebelumnya merupakan program dari pemerintah provinsi. Namun saat ini, kewenangan tersebut telah dikembalikan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota.adv/Al