MUKOMUKO – RADAR BUMI RAFLESIA NEWS.Com, Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan PT PD Pati, hingga kini belum terlihat mendapat tindakan tegas meski disebut masuk dalam daftar perusahaan sawit yang tidak mengajukan penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dimana informasi tersebut sebelumnya diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut, MM, yang menyebut KLHK mencatat lima perusahaan sawit di Bengkulu tidak mengajukan penyelesaian keterlanjuran, termasuk dua perusahaan yang beroperasi di Mukomuko tersebut.
Kondisi ini menjadi sorotan karena status perusahaan yang tidak mengajukan penyelesaian keterlanjuran tersebut belum diikuti dengan langkah penindakan yang terlihat di lapangan. Padahal, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Ketua HIMA Sylva Jurusan Kehutanan Universitas Bengkulu (Unib), Adi Juniardan, menilai pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menunggu langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau kita harus menunggu Satgas PKH, kita tidak tahu sampai kapan. Pemprov dan Pemkab jangan tidur. Pastikan dulu kebenaran di lapangan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, usulkan pembekuan atau peninjauan ulang izin berusaha perusahaan perkebunan sawit itu,” kata Adi.
Adi menilai keberadaan investasi perkebunan memang penting bagi perekonomian daerah. Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan maupun kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Masuknya investasi ke daerah manapun, termasuk Mukomuko, bukan berarti kita harus menyambut semuanya dengan karpet merah. Perusahaan juga harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak apabila aktivitas perkebunan benar berada di dalam kawasan hutan produksi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status perizinan perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis bagi masyarakat.
“Kalau benar ada aktivitas perkebunan yang masuk kawasan hutan produksi, tentu ini merugikan daerah dan masyarakat. Ekosistem yang ada bisa rusak dan tidak bisa lagi diwariskan kepada anak cucu kita,” tegasnya..
Praktisi hukum Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH, juga menyoroti perusahaan yang disebut tidak mengurus skema penyelesaian keterlanjuran. Menurutnya, ketentuan mengenai perkebunan yang terlanjur berada di kawasan hutan telah diatur dalam regulasi, sehingga perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan status kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B, sudah diatur soal penyelesaian keterlanjuran perkebunan di kawasan hutan. Ada kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki atau merapikan perizinannya, tetapi dengan batas waktu yang jelas dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Muslim.
Muslim mengatakan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai mekanisme dan tenggat yang ditetapkan, konsekuensi hukum dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, status perusahaan dan langkah penanganannya harus dibuka secara jelas kepada publik.
“Dengan tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk merapikan perizinannya, kalau tidak dilakukan tentu ada konsekuensi hukum. Termasuk pencabutan izin dan pengenaan denda sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten tidak sekadar menunggu Satgas PKH apabila memang terdapat kewenangan yang dapat dijalankan di daerah. Menurutnya, pemerintah harus memastikan dugaan pelanggaran tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai.
“Kalau Satgas PKH belum bergerak, Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko tentu bisa mengambil langkah nyata. Jangan sampai hanya menjadi penonton,” ujarnya.
Muslim menegaskan Indonesia memiliki perangkat hukum untuk menangani persoalan pemanfaatan kawasan hutan. Karena itu, dugaan pelanggaran yang telah muncul ke permukaan semestinya tidak berhenti pada pendataan atau pernyataan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan dan tindakan sesuai hasil verifikasi.
“Ini negara hukum. Kami yakin negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Muslim, tidak adanya langkah konkret yang terlihat hingga saat ini juga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan pemerintah menangani persoalan tersebut. Terlebih, perusahaan yang disebut masuk dalam daftar persoalan keterlanjuran masih menjadi perhatian masyarakat.
“Seharusnya pemerintah sudah bertindak tegas sejak UU Cipta Kerja berlaku. Tapi dalam kasus tersebut kita lihat PT DDP ini masih terus beroperasi. Wajar jika muncul kesan pembiaran dari instansi terkait,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat S.Hut, MM, mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencatat 5 perusahaan sawit di Bengkulu yang tidak mengajukan pengampunan keterlanjuran hingga batas waktu yang ditentukan. Ke 5 perusahaan itu adalah PT Daria Dharma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, dan PT Jetropa Solution. Mereka dinyatakan tidak lagi punya ruang hukum untuk memanfaatkan pasal 110a dan 110b dalam UUCK karena melewati tenggat.
“PT DDP ini salah satunya. Karena tidak mengajukan pengampunan sesuai jadwal, maka mereka tidak lagi punya ruang untuk mengurus keterlanjuran. Konsekuensinya, bisa terancam pidana,” tandasnya.RBR